Dalam putusannya, MK juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi (peer group), serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.
Forum tersebut turut dihadiri Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan.
Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi, untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Zainal













