Berdasarkan keterangan dari para pelaku, masih terdapat dua orang lainnya yang diduga terlibat. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial NA dan FA di sekitar lokasi.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 1,1 ton yang diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan perusahaan.
Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan, karena dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum.
Zainal













