Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
(R-15)













