Remisi tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan hal-hal positif yang bermanfaat bagi sesama.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim, seraya berharap agar Allah SWT menerima seluruh amal ibadah, mengampuni segala dosa, memberikan kekuatan dalam menjalani proses kehidupan, serta membukakan jalan menuju masa depan yang lebih cerah.
Adapun jumlah warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H sebanyak 666 orang, dengan rincian 657 orang memperoleh RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 9 orang memperoleh RK II (langsung bebas).
Baca juga: Cek Pospam, Pamatwil Polda Sumut Tinjau Kesiapan Ops Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang
Untuk rincian RK I, terdiri dari pengurangan 15 hari sebanyak 255 orang, pengurangan 1 bulan sebanyak 372 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang, dan pengurangan 2 bulan sebanyak 6 orang.
Suasana penuh kebahagiaan dan rasa syukur tampak jelas dari wajah para warga binaan penerima remisi. Bagi mereka, remisi bukan hanya hadiah di hari kemenangan, tetapi juga simbol harapan baru untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H ini, Lapas Lubuk Pakam menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada perubahan perilaku, sehingga warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan semangat perbaikan diri dan kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
(R-15)













