BANDA ACEH, Sinarsergai.com-Dalam momentum peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (21/03/2026).
Kegiatan pemberian remisi khusus terpusat di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang dimana turut di hadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, disertai Jajaran dan di dampingi Plh. Kepala Lapas, Pejabat Struktural hingga perwakilan dari Warga Binaan.
Lebih lanjut, pelaksanaan pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatanya yang menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri.
“Remisi ini diharapkan sebagai pemacu semangat bagi seluruh Warga Binaan agar terus memperbaiki dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kakanwil menjelaskan sebanyak 4.840 Warga Binaan se-Aceh yang menerima remisi khusus, terdiri 4.821 merupakan WBP dewasa sedangkan 19 orang lainnya merupakan Anak Binaan Pemaayarakatan. Dan terdapat Warga Binaan yang mendapatkan RK II (langsung bebas) berasal dari UPT Pemasyarakatan Rutan Banda Aceh, Lapas Idi dan Lapas Narkotika Langsa.
Sekilas Informasi, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh memperoleh remisi sebanyak 422 orang, hal tersebut sesuai informasi yang di himpun melalui press release Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan, penyerahan remisi khusus secara simbolis kepada 3 (tiga) orang perwakilan dari Warga Binaan oleh Kepala Kantor Wilayah, Yan Rusmanto, dengan dampingi oleh Plh. Kepala Lapas, Zulkarnain, serta Kasi Binadik, Ervan Kurniawan.











