DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Terkait Pemberitaan di beberapa media Online tentang adanya proyek Fiktip di Tahun 2019 sebesar Rp.185.677.di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Kades Aras kabu Abdul Rahman Effendi angkat bicara dan nyatkan semua itu tidak benar.
Pernyataan itu di katakan saat awak Media mengkonfirmasi Kades Aras Kabu Abdul Rahman diruangan kerjanya pada hari Senin tanggal 30-3-2026 sekitar pukul 11.30 Wib.
Saat dikonfirmasi Kades Desa Ara Kabu Abdul Rahman Effendi menerangkan bahwa kronologis yang sebernarnya bahwa Pekerjaan Pembangunan air limbah ( drainase) yang berada di Jalan Pala Dusun Mesjid yang dianggarkan di Tahun 2019 senilai Rp.185.677.900 tidak pernah sama sekali di anggarkan pada Tahun 2019 seperti yang di beritakan pada beberapa Media Online dengan pemberitaan Proyek Fiktip.
Baca juga : Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan di Aceh Timur
“Oleh sebab itu apa yang diberitakan oleh beberapa Media Online yang memberitakan adanya Proyek Fiktip di Desa Aras kabu Saya sebagai Kepala Desa Aras Kabu bahwa semua pemberitaan tersebut tidak benar ,apa yang xiberitakan di beberapa Media Online hanya untuk membuat Kegaduan di tengah tengah Masyarakat Desa Aras Kabu” Tegas Kades Aras kabu kepada Awak Media.
Kades Aras Kabu Abdul Rahman Effendi juga menegaskan bahwa yang tercatat di APBdes Tahun 2019 adanya pembangunan Air Limbah ( Drainase ) dengan nilai Rp.185.677.900 yang berada di Dusun Karya dengan Panjang 300 Meter, lebar 0.80 CM dan tinggi pasangan 0 70 CM.Bukan seperti yang diberitakan beberapa Media Online.
Baca juga : Tepat Waktu, Bupati Samosir Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Targetkan Opini WTP Kembali
Saya juga menyayangkan seharusnya membuat suatu pemberitaan harus mengacu pada UU PERS Nomor 40 Tahun 1999.Seharusnya Beberapa Media Online tersebut harus konfirmasi dulu kepada saya baru membuat pemberitaan yang seimbang jangan membuat pemberitaan yang sepihak sehingga membuat kegaduan di tengah masyarakat.













