SAMOSIR, Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Dokumen laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah kepala daerah lain di Sumatera Utara juga menyerahkan laporan keuangan daerahnya, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan langsung oleh Bobby Nasution.
Disampaikan Sesuai Ketentuan Waktu
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Vandiko, penyampaian laporan keuangan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“LKPD bukan sekadar laporan rutin. Kami berharap melalui audit yang dilakukan BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Vandiko.
Ia menambahkan, proses penyusunan hingga penyerahan laporan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta efisien.
Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak delapan kali secara berturut-turut dari BPK.
“Pendampingan dari BPK sangat kami harapkan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel. Kami berharap capaian WTP ke depan dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Vandiko.
BPK Lakukan Pemeriksaan Dua Bulan













