Dugaan Maladministrasi Pencairan KMK Rp123,2 Miliar, AKTA Mendesak Polda Sumut Panggil Oimpinan I GA Deputi Kawwil dan Kepala Keedit SME inisial – Sinarsergai
Daerah

Dugaan Maladministrasi Pencairan KMK Rp123,2 Miliar, AKTA Mendesak Polda Sumut Panggil Oimpinan I GA Deputi Kawwil dan Kepala Keedit SME inisial

×

Dugaan Maladministrasi Pencairan KMK Rp123,2 Miliar, AKTA Mendesak Polda Sumut Panggil Oimpinan I GA Deputi Kawwil dan Kepala Keedit SME inisial

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti menyoroti keras dugaan maladministrasi dalam proses pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp123,2 miliar yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara maupun lembaga keuangan terkait.Rabu (1/042026)

Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti  menilai bahwa proses pencairan tersebut tidak berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta diduga kuat melanggar prosedur dan mekanisme yang berlaku. Indikasi penyimpangan ini mengarah pada adanya praktik yang tidak transparan dan patut diduga melibatkan pihak-pihak tertentu secara terstruktur.

“Kami melihat adanya kejanggalan serius dalam proses pencairan KMK ini. Nilainya sangat besar, Rp123,2 miliar, sehingga tidak mungkin lolos tanpa adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak-pihak yang berwenang,” tegas Arigusti dalam keterangannya.

Atas dasar itu, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera bertindak cepat dan profesional dengan memanggil serta memeriksa pihak berinisial (I GA) yang diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan tersebut.

Tidak hanya itu, AKTA juga mendesak agar pimpinan MSE inisial (JEC) mandiri  turut dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan maladministrasi yang terjadi di bawah kewenangannya.

AKTA menilai kasus ini sama seperti kasus SRITEX tapi kenapa sampai hari ini belum ada tersangka, kita mendukung Polda dalam penangganan kasus mandiri ini.

“Polda Sumut tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak agar (I GA) sebagai pimpinan Kanwil I Medan segera dipanggil untuk diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,Karna (I GA) ini pimpinan wilayah yang dimana tanda tangan beliau sangat berguna dalam proses pencairan ” lanjutnya.

AKTA menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan aparat penegak hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *