Dalam pembagian tersebut, Desil 1 masuk dalam 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.
Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.
Mereka rakyat kecil harus mendapatkan pelayanan JkA yg lebih baik dan Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap stabil dan berkelanjutan.
Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan. Rinciannya, sekitar 1,3 juta jiwa merupakan peserta JKA dan sekitar 2,8 juta jiwa terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Zainal













