Selain laporan fisik, koordinasi sektoral juga dilakukan secara intensif dengan berbagai direktorat terkait. Bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dibahas mengenai dukungan anggaran rehabilitasi serta pemulihan sistem pelaporan aset negara (BMN) yang sempat terdampak. Sementara itu, koordinasi dengan Direktur Kepatuhan Internal difokuskan pada mitigasi risiko untuk memastikan seluruh proses pemulihan tetap mematuhi SOP dan prinsip akuntabilitas yang tinggi. Strategi penempatan hunian dan rencana pengembalian warga binaan secara selektif juga menjadi poin penting dalam diskusi bersama Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Sebagai penutup rangkaian koordinasi, Kakanwil Yan Rusmanto kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses perbaikan infrastruktur agar dapat selesai tepat waktu. Dengan adanya dukungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, diharapkan Lapas Kelas IIB Kualasimpang dapat segera beroperasi normal dan kembali menjalankan perannya dalam sistem pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.
“Dukungan penuh dari pimpinan pusat menjadi energi tambahan bagi kami di daerah. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan prinsip “PRIMA” demi pulihnya layanan pemasyarakatan di Aceh Tamiang,” pungkas Yan Rusmanto.
Melalui penguatan sinergitas antara pusat dan daerah ini, Kanwil Ditjenpas Aceh optimis bahwa reaktivasi Lapas Kelas IIB Kualasimpang akan berjalan tepat waktu, sekaligus menjadi momentum untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih unggul, aman, dan berintegritas di masa mendatang.
Zainal













