Modus “Absen Pagi–Pulang Sore” Guru SMP Negeri Tanpa Mengajar Terbongkar di Deli Serdang – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Modus “Absen Pagi–Pulang Sore” Guru SMP Negeri Tanpa Mengajar Terbongkar di Deli Serdang

×

Modus “Absen Pagi–Pulang Sore” Guru SMP Negeri Tanpa Mengajar Terbongkar di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

“Guru olahraga kami tidak pernah masuk kelas. Kemarin aja pas upacara bendera hari Senin, dia jadi pembina upacara, tapi setelah itu tidak ada mengajar,” ungkap keduanya.

Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menilai bahwa persoalan ini merupakan bentuk ketidaksinkronan antara kebijakan dan implementasi.

“Misi pelayanan publik yang sehat tidak cukup hanya dibangun lewat sistem digital. Harus ada kontrol nyata di lapangan. Jika tidak, maka pelayanan pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas justru menjadi titik lemah,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru melaksanakan pembelajaran secara profesional, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menuntut integritas dan akuntabilitas aparatur negara.

Adapun penyebab utama maraknya praktik ini diduga karena sistem absensi online hanya merekam kehadiran pada titik waktu tertentu tanpa integrasi dengan aktivitas kinerja. Tidak adanya pengawasan langsung berbasis kelas, lemahnya kontrol dari kepala sekolah, serta minimnya evaluasi dari dinas terkait, menjadi faktor yang memperparah kondisi tersebut.
Dampaknya sangat nyata. Siswa kehilangan jam belajar, kualitas pendidikan menurun, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kian tergerus. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan semangat peningkatan mutu pendidikan yang selama ini digaungkan oleh Dinas Pendidikan.

Situasi ini menjadi ujian konkret bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Apakah misi “pelayanan publik yang sehat” akan diwujudkan secara nyata, atau justru berhenti pada tataran slogan.

Tanpa langkah tegas mulai dari audit kehadiran berbasis kinerja, penguatan pengawasan, hingga pemberian sanksi, maka sistem digital hanya akan menjadi alat formalitas, sementara kualitas pendidikan terus tergerus secara perlahan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *