Pandan, Sinarsergai.com – Pemkab Tapanuli Tengah telah merilis sejumlah Kepala Desa, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) yang terkena sanksi Pembebasan/pemberhentian sementara karena diduga tidak netral dalam Pemilu/Pilpres serentak Tahun 2024.
Sebagaimana rilis press rilis, Pj Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta melalui Plh Kabag Tapem Setdakab Tapanuli Tengah, Despi Erwanto, AP, MM, Selasa (13/02/24) menyampaikan telah memberikan sanksi kepada para Lurah, Kepala Desa dan Kepala Lingkungan di Kecamatan Pinangsori, Sirandorung, Pandan, Badiri, dan Sarudik.
Adapun rinciannya, dalam rilis tersebut menyampaikan yang terkena sanksi pembebasan/pemberhentian sementara diantaranya Lurah Sori Nauli, Kecamatan Pinangsori inisial “BHH”. Selain oknum Lurah juga dikenakan dua orang kepling yakni Kepling VI, Pinangbaru, inisial “OP” dan Kepling IX, Kelurahan Pinangsori, inisial “S”.
Begitu juga untuk di Kecamatan Sirandorung, ada tiga kepling diantaranya Kepling V, Kelurahan Bajamas, inisial “R”, Kepling VI, Kelurahan Bajamas inisial “D”, Kepling VIII, Kelurahan Bajamas, inisial “S”.
Untuk di Kecamatan Pandan, ada seorang Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, inisial AM. Dimana ada 5 Kepling yang ditindak di dua kelurahan.
Adapun rincian di Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, diantaranya Kepling 1, inisial “MAN”, Kepling 2 inisial “RT”, Kepling 3 inisial “KT”, dan Kepling 4 “FAS”. Sedangkan di Kelurahan Sibulan Baru, di Kepling 1, inisial “ATW”.
Kemudian ada satu Kepala Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, inisial “HP”.
Dan yang terakhir ada dua Kepling di Kecamatan Sarudik yang ditindak diantaranya Kepling VII, Kelurahan Sarudik, inisial “LS” dan Kepling I, Kelurahan Sibuluan Nalambok, “SEN”.
Masih dalam press rilis tersebut, pada Kepling yang di terkena sanksi pemberhentian sementara maka tugas dan tanggungjawab diambilalih oleh Lurah dari atasan Kepala Lingkungan yang diberhentikan.
Despi Erwanto juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden serentak Tahun 2024, demi terwujudnya umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Kabupaten Tapanuli Tengah. (aac)