ACEH TIMUR,Sinarsergai.com- Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Aceh Timur untuk terus mengawasi proses perhitungan suara, agar tidak terjadi penggelembungan saat pleno di tingkat kecamatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua ForMAT Mahyuddin Kubar, pada Jumat, 23 Februari 2024. Menurut mantan ketua Panwascam ini, penggelembungan suara kepada Caleg tertentu sangat rawan dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat kecamatan, jika tidak benar-benar diawasi bukan tidak mungkin hal itu dapat terjadi.
“Pengalaman pada pemilu sebelum, ada yang mungkin masih ingat bagaimana kondisi saat itu terjadi, bahkan ada oknum PPK yang dilaporkan karena melakukan penggelembungan suara kepada Caleg tertentu,” kata Mahyuddin Kubar.
Ketegasan dan peningkatan kewaspadaan dari Bawaslu maupun para saksi, saat dilakukan rekapitulasi itu menurut Mahyuddin mesti diperhatikan dengan serius, mengingat potensi kecurangan seperti ini dapat merusak tatanan demokrasi, dan merugikan masyarakat yang telah memberikan mandatnya pada pesta demokrasi tahun ini.
Bawaslu maupun saksi juga harus jeli dalam mengawasi, serta harus mencocokan hasil pleno dengan perolehan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu sarannya, jangan terlalu buru-buru menandatangani hasil pleno sebelum mencocokan dengan kembali dengan hasil awal.
“Karena jika telah ditandatangani buru-buru, ternyata terdapat ketidak samaan perolehan suara saat pleno, maka tidak dapat dilakukan pembatalan, sehingga harus membuat laporan pengaduan dugaan kecurangan nantinya, dan sudah tentu memakan waktu,” terang Mahyuddin, yang juga mantan Ketua Panwaslih Kecamatan Peureulak pada pemilu 2017 lalu.
Begitupun, tambah Mahyuddin Kubar, laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan, tidak serta merta harus diterima oleh panitia pengawas, namun hal itu harus mencukupi unsur-unsur, misalnya harus ada bukti, saksi dan sebagainya yang dapat memenuhi unsur.