Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Kuasa hukum Teguh Adiputra Sitorus (TAPS) angkat bicara terkait laporan yang ditujukan kepada kliennya, dalam temu pers Senin(11/3/2024) di Kantor hukum LBH Indometro di Jalan Ahmad Yani No.105, Kota Tebing Tinggi.
Kuasa hukum TAPS Kaharudinsyah, S.H membenarkan kliennya telah diperiksa untuk klarifikasi atas laporan pelapor inisial SH.
“Benar bahwa klien saya sebagai warga negara yang taat hukum telah menghadiri panggilan untuk dimintai klarifikasi atas laporan pelapor SH.” ungkap penasihat hukum TAPS yang juga merupakan sekertaris SMSI Pemko Tebing Tinggi.
Kahar membenarkan adanya uang masuk ke rekening istri TAPS dengan total nilai Rp 150 juta yang ditransferkan secara bertahap 2 kali di waktu yang berbeda, Kahar juga menyampaikan bahwa dari total nilai tersebut pelapor pernah meminta Rp 5 juta sebanyak 2 kali, sehingga total Rp 10 juta ditransfer ke rekening atas nama pelapor untuk keperluannya.
“Benar bahwa klien saya mendapatkan transfer dengan nominal Rp 150 juta secara bertahap 2 kali di waktu yang berbeda, tetapi dana tersebut untuk biaya keperluan mengurus persoalan hukum ZL (besan pelapor yang diduga tersangka pemalsu pupuk) yang dimintai tolong oleh pelapor dan keluarganya kepada klien saya, dan perlu saya sampaikan bahwa dana untuk keperluan mengurus persoalan hukum ZL tersebut pernah diminta pelapor kepada klien saya 2 kali sebesar Rp 5 juta, sehingga total menjadi Rp.10 juta ditransfer ke rekening atas nama pelapor untuk keperluannya.” ucap Kahar
Dalam temu pers Kahar yang dikenal humble itu menjelaskan bahwa, laporan pelapor tidak sesuai dengan kronologis asli seperti yang dibeberkan kliennya dengan menunjukkan semua bukti dihadapan juru periksa saat menghadiri klarifikasi di Mapolres Labuhanbatu.
“Laporan pelapor tidak sesuai dengan semua alat bukti berupa chat dan voice note lengkap yang dilampirkan klien saya, dan kita bisa buktikan bahwa uang itu bukan untuk mengurus mobil pelapor seperti keterangannya dalam laporan.” jelas Kahar.