MEDAN,Sinarsergai.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memperberat hukuman Terdakwa Arwanda Anggara menjadi 20 tahun penjara dalam perkara ganja seberat 135 kilogram.
Diketahui, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan Putusan Banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan terdakwa Arwanda Anggara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegasnya seperti dilihat wartawan di laman SIPP PN Medan, Senin (18/3).
Kemudian, Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 ganja asal Aceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/2023). Saat itu, terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues. Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 ribu untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).
Selanjutnya, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.
Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg).