Lubuk Pakam, Sinarsergai.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Cien Siong alias Asiong kepada Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Belawan masing-masing tergugat I, II, III serta turut tergugat Kemenkeu, PT. Karya Anugerah Sejati Pratama, dan Hendrian selalu turut tergugat I, II, dan III.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Hiras Sitanggang sempat menunda persidangan karena para tergugat I, II, III, dan turut tergugat II dan turut tergugat III tidak hadir dalam ruang sidang 6, selama 2 jam, Rabu (20/03/24).
Kemudian sidang kembali dilanjut pada pukul 14.00 Wib, yang hanya dihadir oleh pihak Kemenkeu Wilayah Sumatera Utara diwakili Doni Pakpahan. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Hiras menunjuk Anggota Majelisnya Zakir sebagai Hakim mediasi
Kepada wartawan, Asiong melalui Penasehat Hukum Dr Longser Sihombing menyampaikan bahwa gugatan perdata kepada para tergugat maupun tergugat soal penahanan klen kami Ceng Siong selama 47 hari oleh pihak Polres Belawan.
Nah, klien kami dalam hal ini Asionh dilaporkan oleh pihak Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023. Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.
Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.
Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.