Medan, Sinarsergai.com – Sidang perkara dugaan tindakpidana penggelapan dalam suatu jabatan secara berlanjut dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong kembali dilanjutkan untuk mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Dr Longser Sihombing, SH, MH, dan Swandhana Pradipta, SH, M.Kn dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/24).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Simon, SH dan penuntut umum Marthin SH, meminta agar Cien Siong alias Asiong dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara. Selain itu juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Labuhan Deli.
Dalam pembelaannya, Swandhana menyampaikan berdasarkan fakta persidangan penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa merupakan seorang pekerja di PT KASP.
Bahwa PT. KASP tidak ada melakukan jual beli besi untuk gandengan Trailer karena pembelian tersebut seluruhnya dilakukan oleh UD. Bintang berlian, terdakwa (Asiong, red) menjual sisa besi bekas dari pembuatan gandengan trailer ukuran 40 feet dan 20 feet sejumlah 54,466.08 Kg merupakan milik Terdakwa Cien Siong Als Asiong (UD Bintang Berlian) sesuai dengan bukti T-6 dan Bukti T-7.
Selain itu, lanjut Swan menyampaikan dalam pembelaannya bahwa Penuntut Umum telah salah berdasarkan urutan untuk menghadirkan saksi didalam persidangan.
Tjipto Amat selaku pemegang saham tunggal didalam PT. KASP adalah korban sebenarnya, dimana Tjipto Amat merupakan pemodal terbesar didalam mendanai jalannya kegiatan usaha PT. KASP.
Sedangkan didalam fakta persidangan penuntut umum tidak mampu menghadirkan Saksi Tjipto Amat pada persidangan.
Maka berdasarkan hal ini juga dapat dikatakan tidak ada korban yang terjadi didalam perkara aquo dan dakwaan dan tuntutan JPU harus dinyatakan gugur.
Karena Tjipto Amat Alias Aciok selaku pemegang saham PT. KASP, beberapa kali mangkir sehingga l dikeluarkannya Penetapan oleh Majelis Hakim untuk menjemput secara paksa. Dengan ketidakhadiran saksi hal ini menunjukkan tidak terbukti dirugikan.