Daftarkan Satu Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, FKI-1 Sergai Nilai Itu Hanya Tambah Susah Masyarakat – Sinarsergai
Daerah

Daftarkan Satu Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, FKI-1 Sergai Nilai Itu Hanya Tambah Susah Masyarakat

×

Daftarkan Satu Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, FKI-1 Sergai Nilai Itu Hanya Tambah Susah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Peraturan BPJS (Badan Penyelenggarakan Jaminan Sosial) Kesehatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, menurut penilaian Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur,Kamis (2/5/2024), itu hanya menambah beban,susah dan memberatkan masyarakat.

Aturan ini terkesan memaksa dan mengharuskan bagi siapa saja ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara Mandiri maka harus mendaftarkan pihak keluarganya.

Masih kata M.Nur, pemerintah pusat tidak membuat aturan yang bersifat memaksa, tapi bagaimana menimbulkan kesadaran bagi masyarakat bahwa kesehatan itu sangat penting.

Selanjutnya sebut M. Nur, syarat yang ditentukan sangat menyulitkan bagi masyarakat,salah satunya syarat tersebut harus memiliki buku tabungan, tidak cukup nomor rekening. Jika tidak ada buku tabungan maka tidak diterima berkas yang lain dan secara otomatis pendaftaran ditolak.

Aneh di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ini, katanya lagi, jika tidak salah pejabat pemerintah diberikan biaya untuk kesehatan dan ditanggung oleh pemerintah dengan biaya berasal dari masyarakat.

Anehnya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan perobatan di gedung kesehatan malah harus mengeluarkan biaya cukup besar setiap hari dan pendaftaran BPJS Kesehatan juga sangat memaksa dan mengharuskan ada buku tabungan dari pihak Bank sebagai persyaratan.

Padahal yang dibutuhkan cuma nomor rekening,namun pihak BPJS Kesehatan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengharuskan ada buku tabungan.

Ia berharap Presiden RI Jokowi dan para Menteri juga anggota DPR RI tinjau kembali aturan yang dinilai memaksa masyarakat hanya untuk mendapatkan hak kesehatannya.

Diungkapkan M. Nur, Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara yang menyediakannya.

Nah, di dalam UUD 1945 itu sudah jelas. Pejabat Pemerintah maupun anggota DPR RI tidak melahirkan aturan untuk BPJS kesehatan memaksa dan menambah penderitaan bagi masyarakat saja.Tegas M. Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *