DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa Kejaksaan Negeri Deli Serdang sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan hari ini telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta jaksa jaga desa dengan Motto “Jaksa Mengawal Desa Membangun”, di Convention Hall Deli Serdang, Kamis (02/05/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Deli Serdang dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai narasumber dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.
Adapun materi yang dipaparkan di dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut yaitu terkait dengan peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH, M Hum, dalam acara ini turut memberikan himbauan kepada perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada dan sesuai UU,
“Hindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa, ” tutur Kajari.
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaksa Mengawal Desa Membangun bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan – ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan ‘Untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kabupaten Deli Serdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait pembangunan desa, dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa GardaDesa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif ataupencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa danpengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari, “jelas Kajari.