Daerah

Masih Bebas Beroperasi Kapal Gunakan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan,Nelayan Tradisional Tanjung Beringin Dukung Kapoldasu Tertibkan

×

Masih Bebas Beroperasi Kapal Gunakan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan,Nelayan Tradisional Tanjung Beringin Dukung Kapoldasu Tertibkan

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com- Nelayan tradisional di Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (sumut) sangat mendukung Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi melakukan penertiban terhadap Kapal yang mempergunakan pukat/jarring yang tidak ramah lingkungan di lautan dekat bibir Pantai 2 mil ke bawah zona tangkapanya. “Nelayan tradisional Kecamatan Tanjung Beringin sangat menyayangkan masih bebasnya Kapal mempergunakan alat tangkap yang dapat merusak Terumbu Karang dan memusnahkan telur-telur ikan yang ada.”

Kapoldasu sangat diharapkan dan tidak takut untuk memberikan sanksi maupun tindakan tegas terhadap nelayan yang merusak lingkungan lautan dekat bibit pantai yang ada di Serdang Bedagai.Kami menyakini Kapoldasu akan menurunkan tim yang handal dalam mengatasi permasalahan yang dikeluhkan oleh nelayan tradisional sehingga terwujudnya situasi aman dan kondusif di lautan.

Dampak bebasnya beroperasi Kapal yang mempergunakan alat tangkap berupa Pukat/Jaring Harimau,Centrang dan sejenis yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan dan memiliki zona tangkap diatas 4 mil dari bibir pantai, telah mengancam kehidupan nelayan tradisional dan mempengaruhi pendapatan secara dratis menjadi menurun.Ucap Ketua Ranting Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Tanjung Beringin Mohammad Amin berikut didampingi para Ketua Rukun HNSI, Senin (27/2024).

“Para Kapal yang mempergunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan itu sangat banyak beroperasi dari pagi hingga malam sehingga suasana lauatan jika malam hari mirip dengan Pasar Malam yang dihiasi lampu warna warni, sebab sjarak penglihatan sangat dekat sekali mereka melabuh/menangkap ikan dengan bibir pantai.” Semoga nanti dengan turun tangan Kapoldasu, Kapal-Kapal yang mempergunakan alat tangkap yang dilarang berlabuh dekat bibir pantai tidak lagi beroperasi di zona tangkap di bawah 2-3 mil dari bibir pantai. Dan sangat diharapkan ada sanksi berat bagi mereka yang melanggar aturan tersebut dan disarankan hingga mencabut izinnya oleh pihak yang berwenang mencabut izin tersebut, sehingga ada efek jera.Harap nelayan tradisional, kata Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *