LANGKAT,Sinarsergai.com – Sikap arogan dan halangi-,halangi tugas jurnalistik dilakukan oleh Oknum Kades Sendang Rejo berinisial Nedi. Peristiwa ini dialami oleh wartawati salah satu media yang sering dipanggil Bunda Linda. Menurut keterangan Linda, awal peristiwa itu terjadi pada Jum’at (30/5/2024),sekira pukul 11.45 WIB, saat ingin konfirmasi terkait pekerjaan di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara (Sumut), yang tidak mempergunakan papan proyek di salah satu warung Kopi dekat Kantor desa Sendang Rejo, karena Kades Nedi berada disitu sedang bermain Dam Batu.
Proyek tanpa plang itu diketahui bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024, tiga titik proyek Desa Sendang Rejo yang dipertanyakan awak media yaitu, pekerjaan Paving Block dengan panjang 132 dan lebar 2 meter di Gang Utama Dusun VIII, Lining (parit) sepanjang 65 meter x lebar 60 cm di Gang Damai Dusun VII, dan pengerasan jalan di Jalan Suka Tani dengan rentang 270 meter x 3 meter.
Perlakuan oknum kades ini jelas tidak bisa terima yang tidak baik itu dan mirisnya lagi, oknum kades menghina profesi wartawan dengan mengatakan “Lebai wartawan. Wartawan itu tahunya uang saja”. Perkataan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan Indonesia.
Sebagai bukti perbuatan oknum kades tersebut sangat tidak baik dapat dilihat dalam rekaman video yang telah tersebar luas di grup-grup WhatsApp jurnalis, sang Kades sedang asik main dam batu saat jam kerja dan diduga merasa terganggu ketika datang wartawan melakukan konfirmasi soal proyek pekerjaan fisik tanpa keterangan (plang) di daerahnya.
Terkait dengan perbuatan oknum kades itu, sambung Linda, ia ditemani wartawan lain langsung membuat laporan ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/296/V/2024/SPKT POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, mengatakan Keterbukaan informasi publik pada keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.













