Kantor ATR/BPN Deli Serdang Tidak Pernah Terbitkan SK Landreform No.22, Plang T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu – Sinarsergai
Daerah

Kantor ATR/BPN Deli Serdang Tidak Pernah Terbitkan SK Landreform No.22, Plang T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

×

Kantor ATR/BPN Deli Serdang Tidak Pernah Terbitkan SK Landreform No.22, Plang T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Sinarsergai.com – Pemasangan plang yang bertuliskan “ Tanah ini milik T.Syahrial Sinar berdasarkan Grand Sultan Serdang dan Surat Keputusan (SK) Landreform No.22 Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA lokasi Desa Kota Galuh/Tualang-Kecamatan Perbaungan T.M.Haris Sabri Sinar,SE (Kuasa Waris)” yang dipasang di atas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Nurhayati dengan berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) menuai kritikan dan klarifikasi langsung dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn kepada wartawan, Selasa (20/7/2024) sore di ruang pertemuan kantor ATR/BPN.

Pasalnya menurut Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Plang yang didirikan oleh T.Syharial Sinar diatas lahan milik orang lain hingga saat ini Kantor ATR/BPN Deli Serdang tidak memiliki Buku Daftar/Arsip Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan.
“Kantor ATR/BPN Deli Serdang sampai saat ini tidak memiliki Buku Daftar Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan, bahkan tertulis lagi Surat Keputusan (SK) Landreform No.22 namun tahunnya tidak ada, dan menuliskan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA di Lokasi Kota Galuh/Tualang-Kecamatan Perbaungan yang saat ini Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, dipastikan bahwa BPN Deli Serdang tidak pernah menerbitkan SK Landreform tersebut, sebab SK Landreform itu yang mengeluarkan adalah Dirjen Agraria atau Kepala inspeksi Agraria di Provinsi atau Kakan Agraria di Kabupaten, jadi belum ada BPN, BPN itu ada Tahun 1988,” Ujar Abdul Rahim Lubis.

“Sekali lagi Abdul Rahim Lubis menegaskan bahwa Kepala BPN tidak pernah menerbitkan SK Landreform”, Ujar Abdul Rahim kepada wartawan. Menanggapi klarifikasi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H ,Iwan Rohman Harahap, S.H., M.H dari Law Office “Pratama & Associates” selaku Penasehat Hukum (PH) dari Nurhayati selaku pemenang Inkrah atas lahan seluas 64 Hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh dan Tualang akan berencana melaporkan T.Syahrial Sinar dkk atas pemasangan plang liar diatas lahan yang sudah dimenangkan Nurhayati, bahkan isi dari plang tersebut diduga palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *