Hukum & Kriminal

Eks Ketua DPRD Medan Protes PN Lubuk Pakam

×

Eks Ketua DPRD Medan Protes PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Foto : H. Syamsi Harahap saat membeberkan bukti kepemilikannya, dimana Syamsi yang merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam tersebut.(ist)
Foto : H. Syamsi Harahap saat membeberkan bukti kepemilikannya, dimana Syamsi yang merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam tersebut.(ist)

Percutseituan, Sinarsergai.com – Ketua DPRD Medan periode 1997-1999, H Syamsi Harahap bersama puluhan warga Komplek Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan, Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, keberatan dengan penetapan sita lahan 11 hektar oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Saya bersama warga tidak terima dengan pembacaan sita oleh pihak PN Lubuk Pakam, kami ini punya alas hak yang telah disetujui oleh pemerintah Dalam hal ini Kementerian, Gubernur dan Bupati Deliserdang. Ini tanah perorangan tiba-tiba tanah milik kami diklaim dikarenakan perseteruan antara pihak PT Ortala dengan Serikat Tolong Menolong (STM) MH jadi ini permasalahan terkesan dibuat-buat yang jelas merugikan kami,” tegas Mantan Kowilhan Kolonel Purn H Syamsi Harahap.

Lebih lanjut, Syamsi yang saat ini menjabat Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Medan, juga bermohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto sekaligus Presiden Terpilih periode 2024-2029, memperhatikan kondisi kami para veteran dan purnawiran TNI dalam permasalahan hukum ini.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum STM MH dari Benteng Keadilan, Nashril Haq Lubis, SH bersama Dr.(c) Mikrot Siregar, SH, MH, menyampaikan mengatakan dalam putusan itu ada miskomunikasi karena dalam putusan gugatan itu adalah STM MH, dimana STM itu bukanlah badan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, dan selain itu tidak mempunyai lahan atau tanah yang dikuasai.

“Jadi kalau bukan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa mengklaim hak milik orang lain, karena itu hanya wadah perkumpulan warga dan tidak ada kaitan dengan isi penetapan yang kemudian menyita lahan warga,”ujarnya.

Sekali lagi kami tegas STM itu bukan badan hukum yang resmi jadi yang diletakan sita pada hari ini, kami selaku kuasa hukum melakukan penolakan, kenapa demikian karena STM MH tidak memiliki mempunyai aset atau tanah disini, yang punya tanah adalah warga yang berhadir saat ini yang melakukan protes atas penetapan sita oleh juru sita PN Lubuk Pakam, Azhari Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *