Hukum & Kriminal

Polres Asahan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 3 Orang jadi tersangka.

×

Polres Asahan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 3 Orang jadi tersangka.

Sebarkan artikel ini

ASAHAN,Sinarsergai.com – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M., M.H. yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan, S.H., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doli SILABAN, S.H., M.H. dan KBO Sat Narkoba IPDA Ahmadi, S.H. mengelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (20/08/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. Mala Sitorus, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, SH., Kepala Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I Husnah Sati, M.T, S.Pd., dan Penasehat Hukum Lili Arianto, SH, MH.

Dalam kesempatan itu Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan menerangkan data ungkap Kasus Sat Res Narkoba jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Tersangka pertama berinisial I (39), warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berperan sebagai pembawa Narkotika senis sabu dari Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.

Tersangka kedua SKN Perempuan (20) warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan berperan sebagai penerima narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka berinisial I untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.

Tersangka ketiga B Alias AHAN (45) warga jalan Cokroaminoto No. 53 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

“Terhadap tersangka I dan SKN diterapkan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan terhadap tersangka B Als AHAN juga diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, terangnya.(KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *