Sinarsergai.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang digaruk tim Kejagung masing-masing adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Tak hanya hakim, tim jaksa juga mengamankan seorang pengacara perempuan yang diduga ikut terlibat dugaan suap pengurusan perkara.
Sejumlah uang dolar hingga rupiah mencapai Rp3 miliar, ikut disita tim Kejagung dalam penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Dari informasi dihimpun, ada enam lokasi penangkapan dan penggeledahan yang digelar tim Kejagung untuk mengamankan tiga hakim yang jadi sorotan karena membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya sendiri.
Mulai dari apartemen, hingga kantor pengacara yang jadi target penggeledahan tim Kejagung dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Adapun kronologi OTT Kejagung berawal Pukul 06.30 WIB saat Tim Penyidik Pidsus Kejagung dibagi menjadi empat tim, yang bergerak menuju lokasi-lokasi penggeledahan, didampingi personel Puspom TNI dan tim intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tiba di lokasi rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan maksud penggeledahan. Setelah mendapat penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak berniat mengintervensi proses hukum dan hanya ingin memastikan keadaan.
Pukul 13.50 WIB, penggeledahan di kantor pengacara yang diduga terlibat dalam praktik jual beli perkara oleh tiga hakim PN Surabaya.
Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bertindak sebagai majelis hakim. (bbs)