MEDAN, Sinarsergai.com – Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 20 tahun penjara terhadap kurir sabu seberat 5 kg dari Kota Tanjung Balai Kota Medan, Thomson Jumadi Aruan (26) warga Gang Bawal Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu.
Thomson tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer oleh Hakim MA, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi/terdakwa Thomson Jumadi Aruan tersebut,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, dalam putusan kasasi dilihat dari SIPP PN Medan, Selasa (29/10).
Diketahui, sebelumnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, kejadian ini bermula pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu, Thomson tengah berada di Jalan Juanda Medan dan seseorang yang bernama Aritonang menghubungi Thomson untuk menerima 5 kg sabu di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan untuk diserahkan ke orang yang ditentukan oleh Aritonang.
Dalam komunikasinya, Aritonang menjanjikan upah penjemputan sabu tersebut sebesar Rp10 juta. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Thomson pun berangkat ke Kota Tanjung Balai menaiki angkutan umum dan turun di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Thomson melanjutkan perjalanan dengan menaiki angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai. Tak lama berselang, Thomson pun tiba di Simpang Pancakarsa, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setibanya di lokasi, Thomson pun menunggu orang yang hendak menyerahkan barang haram tersebut dan kira-kira pukul 20.30 WIB, orang yang hendak menyerahkan sabu menghubungi Thomson.
Setelah itu, Thomson diminta pergi ke Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima narkoba itu dan Thomson pun pergi dengan menumpangi becak bermotor.