Daerah

UMP Sumut Masih Tunggu Kemenaker, Ini Penjelasan Pj Gubsu Agus Fatoni

×

UMP Sumut Masih Tunggu Kemenaker, Ini Penjelasan Pj Gubsu Agus Fatoni

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Sumut) dan daerah lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Hal ini disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

MK melalui putusannya ini melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini mengatur beberapa hal terkait tenaga kerja termasuk perjanjian kerja, pengupahan dan PHK.

“Kita masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita bersama Dewan Pengupahan Sumut berkomitmen mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan akan segera mengambil langkah setelah ada arahan dari pusat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, dalam keterangannya, Minggu (24/11).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota telah membahas berbagai isu terkait ketenagakerjaan seperti antisipasi PHK dan persiapan UMP.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif.

“31 Oktober lalu kita sudah rapat koordinasi dengan pusat, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, kita tunggu prosesnya karena ini demi kebaikan kita bersama,” kata Fatoni.

Wakil Dewan Pengupahan Provinsi Sumut Agusmidah mengatakan, batas akhir UMP 2025 sebenarnya dijadwalkan paling lambat 21 November 2024, namun Keputusan MK membuat proses ini mengalami penundaan.

Regulasi saat ini mewajibkan pemerintah daerah menunggu kebijakan nasional terkait UMP, karena merupakan bagian program strategis nasional.

“Oleh karena itu, pembahasan UMP 2025 harus menunggu kebijakan pengupahan yang mengakomodir amanat putusan MK dari Pemerintah Pusat,” kata Agusmidah.

Sementara itu, Sekertaris Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Johnson Pardosi mengatakan, pihaknya sepakat menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengupahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *