MEDAN, Sinarsergai.com – Polda Sumut angkat bicara mengenai kabar bahwa perwira berpangkat komisaris polisi (kompol) berinisial RS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak benar, tidak ada yang ditangkap KPK, saya sudah konfirmasi Propam Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (6/12).
Berdasarkan informasi yang didapat oknum perwira Kompol RS yang dikabarkan ditangkap itu menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Selain itu juga turut ditangkap Bintara berpangkat Bripka betugas di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Kompol RS sebelumnya pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut dan belum lama pindah ke Dit Reskrimum.
Kompol RS ditangkap karena diduga melakukan pemerasan. Dia disebut masih melakukan komunikasi dengan sejumlah pejabat meski tidak lagi bertugas di Subdit Tipidkor.
Sementara itu informasi lain beredar bahwa Kompol RS dan Bintara yang ditangkap itu telah diserahkan ke Divisi Propam Polri. Disebutkan keduanya ditangkap petugas KPK lalu diserahkan ke Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut. (Uta)