DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Keluarga besar Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) Provinsi Sumatera Utara, termasuk kelompok tani dan seluruh elemennya menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait eksekusi lahan seluas 32 hektar milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Pernyataan ini disampaikan dengan penuh semangat dalam sebuah momen dramatis yang menggugah.
Dalam pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (5/1/2025), Samsir Buhori dari DPW Mazilah Deliserdang, dengan lantang menyampaikan deklarasi ini diikuti ratusan massa yang berdiri tegap dalam posisi siap grak.
Atmosfer pertemuan dipenuhi oleh semangat solidaritas ketika Samsir mengumandangkan pernyataan tersebut di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mazilah, Buya Ustaz H. Mhd Dahrul Yusuf. Suara Samsir yang menggema disambut gemuruh tepuk tangan dari para peserta yang hadir.
“Kami telah mempelajari secara objektif dan rasional bahwa lahan tersebut memang milik PB Al Washliyah. Oleh karena itu, kami mendukung penuh eksekusi ini sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di negara kita,” tegas Samsir Buhori dengan nada penuh keyakinan, diikuti pekikan “Allahu Akbar” dari massa yang hadir.
Ketua DPP Mazilah, Buya Ustaz H. Mhd Dahrul Yusuf, turut mengapresiasi sikap tegas dan penuh semangat ini. “Pernyataan ini lahir secara spontan setelah anggota kami mempelajari permasalahan ini. Kami mendukung langkah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya, penuh haru dan bangga.
Sikap serupa juga disampaikan oleh kelompok tani Mazilah yang diwakili oleh Suparlan dan Suyetno. Mereka menyatakan kesiapan untuk membantu aparat berwajib dalam memastikan eksekusi berjalan aman, damai, dan kondusif.
Pada kesempatan ini Akmal Samosir, S.Ag., S.H., M.H., Sekretaris Wilayah Al Washliyah SumUT untuk dan atas nama Kuasa PB Al Washliyah didampingi anggota tim lainnya mendapat kesempatan untuk kembali memaparkan garis besar kronologis perolehan lahan tersebut bahwa pra eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hendaklah dapat berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah sama dengan sikap pihaknya.












