GAK Terima Dana Bersumber APBD Tahun 2024 Selama 6 Bulan Untuk Bayar Gaji Guru Sekolah Minggu, APH Tolong Periksa – Sinarsergai
Daerah

GAK Terima Dana Bersumber APBD Tahun 2024 Selama 6 Bulan Untuk Bayar Gaji Guru Sekolah Minggu, APH Tolong Periksa

×

GAK Terima Dana Bersumber APBD Tahun 2024 Selama 6 Bulan Untuk Bayar Gaji Guru Sekolah Minggu, APH Tolong Periksa

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

SERGAI,Sinarsergai.com- Ketua Gerakan Aksi Kasih (GAK) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) Drs.Fajar Simbolon yang juga masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Sergai, Senin (20/1/2025) sekira pukul 12.50 WIB, via WhatsApp, mengakui adanya penerimaan dana bersumber dari APBD tahun 2024 untuk membayar gaji guru sekolah minggu sebanyak 1230 orang, diperkirakan mencapai Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),karena dana yang selama dikumpulkan dari ASN (Aparatur Sipil Negara) non muslim sebesar 2,5 % dari gaji tahun 2024 tidak mencukupi untuk membayar seluruh guru sekolah minggu.

Sedangkan untuk tiga bulan lagi diambil dari GAK. Total gaji guru sekolah minggu yang dibayar untuk tahun 2024 sebanyak 9 bulans aja. Dana GAK itu kata Fajar, bukan hanya digunakan untuk bayar gaji guru sekolah minggu, tapi digunakan juga untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan, juga bantuan Gereja.

Di tempat terpisah, Rabu (22/1/2025), salah seorang guru minta dirahasiakan namanya menuturkan, kekurangan bayar honor guru sekolah minggu itu tahun 2024 hanya 3 bulan lagi saja yang belum dibayarkan hingga kini. Sedangkan 9 bulan sudah diteirma. Selanjutnya, di tahun 2023, seingat saya, guru-guru sekolah minggu di Sergai hanya menerima 6 bulan dan 6 bulan lagi juga belum dilunasi hingga saat ini. Honor yang diterima seorang guru tiap bulan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) tolong dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana GAK dari tahun 2021,2022,2023 dan tahun 2024. Harap guru yang tidak ingin identitasnya disebutkan dengan nada sedih.

Pj.Sekdakab Sergai Rusmaini Purba yang dihubungi via WhtasApp, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 09.00 WIb, terkait apa dasar Pemkab Sergai memberikan dana kepada GAK yang diketahui tidak memiliki badan hukum sebagai tercantum dalam aturan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan bersumber dari APBD, harus berbadan hukum. Namun Sekda tidak menjawab boleh atau tidak dan peraturan mana jadi pedomannya juga tidak dijelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *