Hakim Muda Pengadilan Agama Sei Rampah Dianugerahkan Gelar Doktor – Sinarsergai
Daerah

Hakim Muda Pengadilan Agama Sei Rampah Dianugerahkan Gelar Doktor

×

Hakim Muda Pengadilan Agama Sei Rampah Dianugerahkan Gelar Doktor

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara secara resmi menganugerahkan gelar doktor kepada Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H., seorang hakim muda dari Pengadilan Agama Sei Rampah.

Istiqomah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Upaya Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Berbasis Hukum Progresif dalam Pendekatan Whole of Government” dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Kamis (20/2/2025).

Gelar doktor ini disahkan setelah pembacaan Berita Acara Sidang oleh Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi. Keberhasilan Istiqomah tidak hanya membanggakan dirinya sendiri tetapi juga lembaga peradilan agama, mengingat ia meraih gelar akademik tertinggi di usia yang masih sangat muda, yakni 31 tahun.

Ketua Program Studi Doktoral Hukum Islam sekaligus penguji eksternal, Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, mengapresiasi penelitian Istiqomah yang menyoroti isu penting mengenai nafkah anak pasca perceraian.

“Kami sangat mengapresiasi penelitian ini dan merekomendasikan agar disertasi ini dikirimkan langsung ke Presiden untuk ditanggapi dengan cepat. Nafkah anak pasca perceraian masih sering diabaikan oleh ayahnya, sehingga regulasi yang lebih kuat sangat diperlukan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Promotor I, Prof. Asmuni, M.Ag., juga menyampaikan kebanggaannya terhadap promovenda. “Saya merasa sangat bangga bisa membimbing Dr. Istiqomah dalam menyelesaikan disertasinya yang mengangkat persoalan krusial ini. Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” kata Prof. Asmuni.

Dalam paparannya, Istiqomah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Indonesia mencapai 551.126 kasus.

“Jika diasumsikan setiap kasus perceraian melibatkan dua anak, maka lebih dari satu juta anak Indonesia terdampak perceraian orang tua mereka,” jelasnya.

Disertasi ini juga menarik perhatian Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi, yang berencana melakukan penelitian lanjutan bersama Istiqomah. “Penelantaran anak dapat dilihat dari perspektif perkembangan psikologi anak, dan kami akan tetap fokus pada isu ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *