SERGAI,Sinarsergai.com – Malang benar nasib yang dialami oleh S, anak tiri yang jadi korban dari perbuatan ayah tiri belakangan ini ramai jadi perbincangan. Ayah tiri tersebut telah mengakui bahwa ia menyetubuhi anaknya sebanyak 100 kali.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah itu dipimpin Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.
Masih dalam persidangan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
Perbuatan ayah tiri itu diberi jatuhi hukuman berat oleh majelis hakim berupa hukuman 17 tahun penjara dan pidana dengan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46).
Persidangan terbuka untuk umum yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah itu telah memutuskan hukum lebih berat dari tuntutan JPU hanya 15 tahun penjara, tapi hakim memutuskan 17 tahun penjara.
Selama proses persidangan terungkap bahwa korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, anak korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat anak korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh ibu korban.
Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.(ril)