SERGAI,Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang mengelola anggaran bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) berasal dari kumpulan berbagai sumber menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), baik itu Pajak Bumi Bangunan,Pajak Penerangan Jalan, Retribusi dan pendapatan sah lainnya.
Dalam hal ini sebut Burhanuddin,S.Sos, seorang warga asal Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja di Kota Medan, Sabtu (12/4/2025), mengutarakan, ia tertarik memberikan tanggapan dikarenakan banyaknya tayangan video warga miskin di Sergai di berbagai media sosial belakangan ini.
Fenomena kehidupan warga miskin di Serdang Bedagai tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan bertahap dan telah ada anggaran khusus dialokasikan oleh Pemerintah Pusat lewat berbagai program diantara Program Kesejahteraan Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT), Lanjut usia (Lansia), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa(DD), dan Program Kesehatan gratis (PBI) Penerima bantuan Iuran dan bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu (miskin).
Nah kata Burhanuddin, sepengetahuan dia, APBN dan APBD itu harus dikelola dan dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat, baik itu pembangunan infrastruktur,kesehatan,pertanian,kelautan dan pendidikan. Kedua anggaran belanja itu harus bergandengan tangan dan saling melengkapi.
Tapi harus diawasi dengan benar dan jangan pula instansi yang berfungsi sebagai pengawasan menutup mata dan telinga, ya begini jadinya banyak warga miskin yang menjerit kesusahan. Tidak dapatkan haknya.
“Ini membuktikan di Sergai itu pengawasan nya sangat lemah sekali dan Pemerintah Pusat harus turun tangan mengawasi jalan nya roda Pemerintahan daerah ini sebab menggunakan dana APBN dan APBD.”
Belum lama ini, Presiden Prabowo melalui Instruksi Nomor 1 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2025, telah mengeluarkan semacam aturan dalam bentuk Inpres tentang efisiensi dalam penggunaan dana APBN dan APBD. ” Itu instruksi paling tinggi di negara ini,jika ada yang tidak mematuhinya bearti melawan Presiden Prabowo yang tahun 2024 lalu telah diberikan amanah oleh rakyat Indonesia memimpin negeri ini”.