Buntut Pematokan Lahan, PT.Tun Sewindu Akan Laporkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut – Sinarsergai
Daerah

Buntut Pematokan Lahan, PT.Tun Sewindu Akan Laporkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

×

Buntut Pematokan Lahan, PT.Tun Sewindu Akan Laporkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Buntut adanya pematokan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersama sejumlah anggota DPRD Deli Serdang pada Selasa (6/5/2025) kemarin, pihak PT.Tun Sewindu akan melaporkan Kepala ORI Perwakilan Sumut Herdensi ke pihak Majelis Kehormatan Ombudsman di Jakarta.

PT Tun Sewindu menilai tindakan Ombudsman Perwakilan Sumut tidak profesional dan Arogan, bertindak terlalu berlebihan dengan melakukan pematokan di lahan yang dikuasainya di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Melalui kuasa hukum PT Tun Sewindu Junirwan Kurnia,SH menyampaikan, tindakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersama anggota DPRD yang melakukan pematokan di lahan seluas 11,7 hektare yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung adalah tindakan yang salah.

“Menurut kami sangat arogan, tidak profesional dan berlebihan sekali. Dan saya belum pernah melihat Ombudsman sejak berdiri di Republik ini melakukan pematokan tanah seperti ini. Dan ada pula statemen yang menyampaikan pencabutan izin PT Tun Sewindu karena menduduki kawasan hutan,” kata Junirwan kepada wartawan saat menggelar konferensi Pers, Rabu (7/5/2025) di Medan.
Menurutnya Ombudsman tidak memahami akar persoalan, sehingga melakukan tindakan yang terkesan arogan.

Junirwan mengatakan sekitar 11,7 Ha dari areal 40,08 Ha tanah yang dikuasai PT Tun Sewindu berada di lokasi Hutan Lindung. Namun sebut Junirwan, hal itu terjadi seiring perubahan areal kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan pada 2005. Sementara, PT Tun Sewindu sudah mendiami dan mengusahai lokasi tersebut sejak tahun 1988.

“Saya meragukan apakah Ombudsman paham tentang kasus ini dengan menyebut itu kawasan hutan lindung. Benar itu merupakan kawasan hutan lindung , tapi belum ditetapkan. Tolong baca UU nomor 41 tentang kehutanan, untuk menetapkan kawasan hutan harus ada penyelesaian terhadap masyarakat yang sudah mendiami areal tersebut,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tun Sewindu yang menguasai lahan hutan lindung telah diproses oleh Polda Sumut. Junirwan menyampaikan, direksi PT Tun Sewindu juga telah dipanggil untuk diminta keterangan. Namun lanjut dia, Polda telah mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) atas persoalan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *