Diduga Sebagai Lokasi Peredaran Narkoba, DPP KOMPI B Minta Kapolri dan Kapoldasu Periksa Pemilik Studio 21 di P. Siantar – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Diduga Sebagai Lokasi Peredaran Narkoba, DPP KOMPI B Minta Kapolri dan Kapoldasu Periksa Pemilik Studio 21 di P. Siantar

×

Diduga Sebagai Lokasi Peredaran Narkoba, DPP KOMPI B Minta Kapolri dan Kapoldasu Periksa Pemilik Studio 21 di P. Siantar

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Tempat Hiburan Malam Studio 21 di Kota Pematang Siantar,Sumatera Utara

P.SIANTAR, Sinarsergai.com – Studio 21 merupakan tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, diduga sebagai peredaran narkoba. Tempat tersebut kini menjadi sorotan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara terbuka dengan menyebut nama oknum pemilik berinisial Md sebagai pemilik Studio 21, sebagai pihak yang diduga kuat mengetahui dan membiarkan tempat usahanya menjadi sarang peredaran narkoba.

Anehnya, pemilik hiburan malam itu tidak pernah diperiksa maupun dipanggil oleh pihak kepolisian.

Dalam pernyataan lanjutan kepada media, Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyebut sikap diam aparat terhadap Md itu sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum.

“Kami heran, bagaimana mungkin sebuah operasi besar penggerebekan narkoba bisa dilakukan di Studio 21, tujuh orang tertangkap, tapi pemilik tempat tidak pernah disentuh sama sekali. Ini bukan kelalaian, ini indikasi permainan,” ujar Henderson, Selasa (20/5/2025).

Henderson menuding dan menduga mungkin ada “tameng kekuasaan dan uang” yang sedang melindungi Md selaku pemilik, sehingga proses hukum tidak menyentuhnya. Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus serupa, pemilik lokasi hiburan malam kerap dijadikan saksi kunci, bahkan terdakwa.

Namun dalam kasus Studio 21, Md selaku pemilik malah tidak pernah dipanggil untuk diperiksa. Ada dugaan “Bintang” berada dibalik kebal hukumnya si pemilik Studio 21 tersebut.

“Bukan hanya tidak dipanggil, namanya pun tidak pernah disebut oleh pihak kepolisian. Ini sangat janggal dan membahayakan integritas hukum kita,” tegasnya.

Selain itu, DPP KOMPI B mengklaim telah menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa praktik penyalahgunaan narkoba di Studio 21 sudah berlangsung sejak lama dan diduga diketahui langsung oleh pemilik tempat hiburan itu.

Beberapa mantan pengunjung juga menyebut tempat itu sebagai “markas pesta pil” yang sudah dikenal luas di kalangan anak muda Pematang Siantar.

Informasi berkembang dan dugaan adanya setoran rutin (upeti) dari pihak Studio 21 kepada oknum aparat juga mulai santer dibicarakan. Hal ini dinilai sebagai penyebab utama mengapa Mahmud seolah “kebal hukum”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…