Pemkab Deli Serdang Dan Alwasliyah Saling Klaim Lahan SMPN2 di Kecamatan Galang, Ribuan Massa Terobos Kantor Bupati Deli Serdang – Sinarsergai
Daerah

Pemkab Deli Serdang Dan Alwasliyah Saling Klaim Lahan SMPN2 di Kecamatan Galang, Ribuan Massa Terobos Kantor Bupati Deli Serdang

×

Pemkab Deli Serdang Dan Alwasliyah Saling Klaim Lahan SMPN2 di Kecamatan Galang, Ribuan Massa Terobos Kantor Bupati Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Aksi ribuan massa Al Washliyah di Kantor Bupati Deli Serdang sempat memanas, Senin (26/5/2025). Kejadian ini bermula saat beberapa massa menerobos pagar besi Kantor Bupati Deli Serdang. Setelah itu pagar pun kemudian tumbang dan patah.

Melihat hal ini beberapa personil Satpol PP pun langsung siaga. Adu mulut pun langsung terjadi antara petugas dengan Satpol. Selanjutnya massa pun mulai menerobos memasuki lapangan kantor Bupati.

Massa semakin emosi setelah salah satu perwakilan yang dianggap provokator diamankan. Melihat hal ini massa lainnya pun ikut bereaksi. Tidak mau suasana langsung memanas, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini pun langsung memerintahkan agar personil Satpol PP lainnya tidak terpancing.

Juliani pun berusaha keras untuk menenangkan suasana. Ia pun sempat menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri.

“Mohon untuk tetap tenang dan damai ya. Semua untuk tetap tenang,” kata Juliani.

Massa dari awal sudah meminta agar Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan untuk menemui mereka. Meski sudah diteriaki untuk keluar, namun saat itu belum ada tanda-tanda Bupati akan keluar. ” Kita sedang upayakan, tetap tenang,”sebut Juliani dengan pengeras suara. Suasana kembali tertib setelah pimpinan aksi menenangkan anggotanya untuk tetap tenang. Setelah itu barulah kemudian massa kembali mundur.

Pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang. Kedua belah pihak merasa masih berhak dengan aset yang ada. Pihak Al Washliyah mengaku punya hak penuh atas lahan SMP Negeri 2 Galang, karena sudah adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka sementara Pemkab merasa juga masih berhak untuk menguasai gedung, karena itu aset mereka yang dibangun menggunakan APBD. Dianggap Pemkab tidak ada dasar mereka untuk meminjam kan lagi bangunan apalagi untuk menghibahkannya kepada Al Washliyah. Pihak Pemkab merasa ada isi putusan terkait eksekusi area lahan SMPN 2 itu termasuk yang dikecualikan untuk dieksekusi dari 35000 ha lahan yang ada. Hal ini lantaran dipergunakan sebagai sarana pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *