Pengacara Henry Pakpahan,S.H Minta APH Selidiki Masalah Sengketa Tanah di Medan Barat – Sinarsergai
Medan

Pengacara Henry Pakpahan,S.H Minta APH Selidiki Masalah Sengketa Tanah di Medan Barat

×

Pengacara Henry Pakpahan,S.H Minta APH Selidiki Masalah Sengketa Tanah di Medan Barat

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Camat Medan Barat, berikut Lurah Silalas Erwin Munthe dan Kepling AR Nasution (Rohim) dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Silalas dinilai tidak profesional dan tidak netral. “Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan sangat merugikan pihak Alm. Hj. Siti Alam Nasution. ”

Jantho Jauhari selaku perwakilan dari ahli waris Alm. Hj. Siti Alam Nasution secara tegas mengecam sikap tidak netral aparat pemerintah kelurahan dan kecamatan. Penguasaan lahan yang diduga secara ilegal oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai cucu ahli waris Alm Hj.Siti Alam Nasution, jelas tidak dibenarkan oleh peraturan dan masalah tersebut akan dilaporkan ke pihak berwenang.

Diungkapkannya, bahwa ia telah bertemu dengan Lurah Silalas pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 12.05 WIB, menyampaikan permasalahan sengketa dan penguasaan secara ilegal tersebut. Namun sebutnya, saat ketemu itu ia meminta agar kedua pihak yang bersengketa dilakukan mediasi. Tapi, permintaan tersebut diabaikan bahkan jawaban dari lurah juga tidak jelas. Bebernya.

Sementara Henry Pakpahan,S.H selaku pengacara dari ahli waris Alm. Hj. Siti Alam Nasution, ternyata sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Lurah Silalas dan Camat Medan Barat, terkait status kepemilikan sebidang tanah, dengan nomor surat 222/KA -HP/ S -Pmb/ V / 2025 , tertaanggal 20 Mei 2025 .

Dikatakan Henry, ia sangat menyayangkan sikap Lurah dan Camat yang tidak peduli dan lambat dalam menangani sengketa tanah itu. Ia menilai sikap Camat Medan Barat,Lurah Silalas dan Kepling AR dalam penyelesaian sengketa tersebut tidak komitmen mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan aturan.

“Tindakan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution ini tidak hanya merugikan klien yang tanahnya dikuasai secara ilegal, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan setempat.

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang terbukti lalai dan tidak profesional.  Ketidakadilan ini harus segera dihentikan. Tegas Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *