Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI – Sinarsergai
Daerah

Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI

×

Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Terkait kasus dugaan Perampasan Asset Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai, mulai dari dosen, pegawai hingga seluruh mahasiswa di Sumatera Utara terus bergulir. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikma (Yaspetia) Ir.Marapinta Harahap melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil (AndriHasibuan, SH, Devi Ilhamsyah dan Patner) menyurati Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) agar kasus yang diduga banyak konspirasi dan gratifikasi ini secepatnya ditindak.

Menurut Kuasa Hukum daru Firma Hukum Adil, Andri Hasibuan, SH bersama Kliennya Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap kepada wartawan, Selasa (1/7/2025) di Medan mengatakan, surat yang dilayangkan ke pihak terkait seperti Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI dan KPK, meminta keadilan Untuk Yaspetia yang diketua Ir.Marapinta Harahap untuk segera melakukan peninjauan ulang dan membatalkan Keputusan Menteri Agama No.1091 dan 1094 Tahun 2024 lalu.

“Selain melakukan peninjauan ulang dan membatalkan Keputusan Menteri Agama No.1091 dan 1094 Tahun 2024, kami juga meminta kasus ini diinvestigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum Kemenag dalam penerbitan KMA tersebut dan termasuk adanya dugaan gratifikasi,” Ujar Andri.

Selanjutnya Andri meminta pihak terkait ,memastikan bahwa proses perubahan bentuk dan pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak yang berkepentingan.

“Kami minta jika dalam kasus ini kuat dugaan adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan, kiranya pihak terkait seperti Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag dapat menindak tegas pejabat atau staf Kemenag yang terbukti menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”kata Andri.

“Mengembalikan hak pengelolaan STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi/ STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai kepada Yaspetia sebagai badan penyelenggara yang sah serta Memberikan perlindungan hukum kepada Yaspetia terhadap segala bentuk intimidasi atau upaya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” Ujar Andri yang didampingi Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *