Pemutihan Pajak Kendaraan Dipertimbangkan, Masyarakat Harap Tak Hanya Denda yang Dihapus – Sinarsergai
Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Dipertimbangkan, Masyarakat Harap Tak Hanya Denda yang Dihapus

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Dipertimbangkan, Masyarakat Harap Tak Hanya Denda yang Dihapus

Sebarkan artikel ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Dipertimbangkan, Masyarakat Harap Tak Hanya Denda yang Dihapus

Medan — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tengah mempertimbangkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menyusul banyaknya masukan yang diterima dari masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang dan harapan baru bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajaknya.

“Kami juga mendapatkan masukan dari masyarakat tentang pemutihan pajak,” kata Bobby dalam Rapat Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Aula Kantor Bapenda Sumut, Rabu (23/7/2025).

Sejumlah warga berharap kebijakan pemutihan yang disiapkan bukan hanya sebatas penghapusan denda keterlambatan, tetapi juga mencakup penghapusan pokok pajak yang tertunggak bertahun-tahun. Dengan begitu, mereka cukup membayar pajak satu tahun ke depan untuk dapat mengaktifkan kembali status kendaraan dan menghidupkan STNK.

“Kalau hanya dendanya yang dihapus, masih banyak juga yang tidak mampu melunasi tunggakan pokoknya. Harapan kami, diputihkan semua, cukup bayar satu tahun ke depan agar plat bisa aktif lagi,” ujar Wahyudi (45), warga Medan Tembung, yang sejak 2020 tak memperpanjang STNK kendaraannya karena alasan ekonomi.

Masyarakat menilai kebijakan ini bukan hanya memberi kelegaan administratif, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi. Ribuan kendaraan yang selama ini tidak aktif bisa kembali legal dan digunakan, sehingga menunjang mobilitas warga dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil.

Jika benar-benar diwujudkan, kebijakan ini akan menjadi terobosan yang mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap realitas masyarakat pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global.

“Kami menunggu kabar baik dari Pak Gubernur. Semoga ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat,” ujar Nuraini (38), seorang ibu rumah tangga yang mengaku menunda membayar pajak sepeda motor miliknya sejak 2021.

Pemerintah Provinsi Sumut sebelumnya juga pernah menggelar program pemutihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya, namun skemanya belum menyentuh tuntutan masyarakat secara menyeluruh. Kini, harapan publik menggantung pada kebijakan lanjutan yang lebih substansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *