Soal Dugaan Pungli Pengambilan SK PPPK Angkatan 2023, Para Guru Diintruksikan  Berbohong – Sinarsergai
Daerah

Soal Dugaan Pungli Pengambilan SK PPPK Angkatan 2023, Para Guru Diintruksikan  Berbohong

×

Soal Dugaan Pungli Pengambilan SK PPPK Angkatan 2023, Para Guru Diintruksikan  Berbohong

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI,Sinarsergai.com- Persoalan dugaan Pungutan liar (Pungli) ketika ingin mengambil Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2023 dengan masa berlaku tanggal 1 Juni 2023-31 Mei 2025,mulai heboh di Kecamatan Bandar Khalipah,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara.

Pasalnya, ada 13 guru PPPK angkatan tahun 2023 di Kecamatan Bandar Khalipah disebut-sebut telah menyetorkan dana bervariasi antara Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) sampai Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah. Dana tersebut telah diserahkan dan jika tidak salah pada April 2023, sebelum diberikan SK tersebut.

Masih menurut guru PPPK di SD Negeri, dana itu diminta dengan alasan agar tidak digantikan dengan orang lain. Mendengar nada mirip dengan ancaman tersebut, para guru langsung mencarikan dana yang diminta dengan nilai mencapai belasan juta rupiah bahkan puluhan juta.

“Dana tersebut terpaksa dipinjamkan kepada orang lain. Padahal, SK belum diterima, gaji juga belum diterima, tapi guru-guru sudah dimintai uang. Konon kabarnya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ingin memberantas KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme), tapi perbuatan Pungli sepertinya dibiarkan merajaleladi Sergai.  Ungkap guru dengan nada kecewa,Kamis (14/8/2025) yang meminta tidak menyebtukan nama.”

Nah, yang lebih serunya lagi, sebu pahlawan tanpa jasa itu, kami guru sudah pulang dari sekolah sesuai jam kerja, tapi salah satu Kepala Sekolah tiba-tiba memanggil agar semua guru kembali ke sekolah, dengan alasan ada yang melakukan pengawasan terhadap jam kerja guru-guru di sekolah dan ada juga datang wartawan menjumpai Korwil, mempertanyakan soal Pengutipan uang saat ingin diserahkan SK PPPK angkatan tahun 2023, yang berkisar Rp.10 juta-Rp.20 juta perorang/guru.

Justru itu ibu-ibu dipanggil untuk ke sekolah lagi dan sesuai dengan arahan Korwil, agar kita semua tidak membicarakan dan mengasih tahu kepada siapa pun soal uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *