Aceh Timur – Setelah menjalani sidang berkali-kaki di PN IdI Rayeuk, terdakwa dr.SM dalam kasus tabrakan beruntun masih saja mengakui dirinya tidak bersalah dalam kejadian tabrakan beruntun tersebut.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda permohonan pengacara terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan Rabu, 10 /09/2025.
Pengacara terdakwa menyedorkan 2 orang Saksi diantaranya Muhammad Danil Ilham yang berprofesi seorang pedagang dan juga Mahasiswa, saksi kedua Aftahurriza yang kebetulan juga sebagai anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Golkar.
Sesuai pantauan awak media saat sidang digelar, kedua orang Saksi memberikan kerangan yang berbeli-belit sehingga membingungkan JPU dan Majelis.
Saksi Aftahurriza menjawab pertanyaan JPU terkait keterlibatan Saksi dalam kasus tabrakan beruntun tersebut. Karena JPU sebelumnya mendengar keterangan saksi bahwa saksi bukan sebagai penjembatan untuk perdamaian terhadap pihak korban.
Sementara, saksi juga memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan berikutnya bahwa saksi hanya ingin membantu Korban secara pribadi karena saksi menganggap korban Massyura sebagai warganya.
Dan bukan sebagai perwakilan dari terdakwa.
Padahal , Saksi juga menjawab pertanyaan JPU bahwa ia dan suami terdakwa adalah sahabat sejak sama-sama kuliah di Banda Aceh.
Dan al ihwan informasi kejadian tabrakan tersebut diterima dari panggilan telepon seluler suami terdakwa.
” Pertama -sama saya ditelepon oleh suami terdakwa bahwa isterinya mengalami kecelakaan. Saat itu saya langsung ke TKP dan melihat korban pertama Mariam yang dirujuk ke puskesmas terdekat.
Sedang korban kedua Massyura sudah dirujuk RSUD dr.Zubir Mahmud Kemudian saya juga menuju Rumah Sakit untuk melihat kondisi korban kedua Massyura.
Niat saya pribadi ingin membantu korban agar mendapat perawatan karena korban Massyura adalah warga saya juga.
Tapi saya sangat menyesalkan niat baik saya malah berbalik, saya dianggap berpihak kepada terdakwa dan dianggap sebagai Backing.” Jelas Aftahurriza yang akrab disapa Dekda.