Aceh Timur, sinar sergai com. Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra A.Md, mengecam keras tindakan brutal puluhan oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat yang mengeroyok insan pers di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu 20/9)2025
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa pria diduga debt collector bersitegang dengan wartawan hingga berujung pada pengeroyokan pada Jumat (19/9/2025).
Informasi yang dihimpun, insiden ini bermula ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Alih-alih menghentikan aksinya, para oknum debt collector justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan.
“Ini tindakan biadab dan arogansi yang tidak bisa ditolerir. Debt collector tidak punya wewenang main hakim sendiri, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas. Kami minta pihak penegak hukum segera menangkap dan mengadili para pelaku,” tegas Hendrika Saputra.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan barang. Penarikan paksa tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana serta pelanggaran hak konsumen.
Diketahui korban pengeroyokan adalah Andi Putra Jaya Zandroto, anggota Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com. Peristiwa itu terjadi di depan kantor Astra Credit Companies, Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu.
Selepas kejadian, korban langsung menghubungi layanan darurat 110 dan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu. Kasus ini telah teregister dengan LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Secara hukum, pengeroyokan terhadap wartawan dapat dijerat dengan:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999: menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.