Aceh Timur, sinar sergai com. Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si dan Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin S.Pd.I., M.H menghadiri kegiatan pembinaan mediasi adat di Kabupaten Timur.
Acara digelar di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, sebelum acara di mulai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur juga “Peusijuk” oleh Pengurus MAA Aceh Timur. Selasa 23 Sep 2025.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang dihadiri oleh Pengurus MAA Kab Aceh Timur, Imum Mukim, Kejeruen Blang, Panglima Laot, Haria Pekan, Pawang Gle serta tamu undangan lainnya.
Disela-sela acara tersebut, Wakil Bupati Aceh Timur mengharapkan agar kegiatan ini nantinya akan mampu penyelesaian secara hukum adat di Gampong khususnya 18 perkara yang diatur dalam Qanun 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat Aceh.
“Kita harapkan dengan adanya pelatihan ini,setiap Pengurus MAA Gampong dan Kecamatan dapat memproritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang sudah diatur.” Ujar T. Zainal.
Ia juga menekankan, jika ada sengketa di Gampong dan tidak selesai diselesaikan dengan hukum adat, maka MAA juga bisa menyelesaikan suatu perkara adat dengan cara peradilan sesuai dengan Qanun 10 Tahun 2008 tentang peradilan adat dan penyelesaian adat di gampong sebelum dilimpahkan Ke Pengadilan Umum.
Sementara Abdul Manaf, Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh Kabupaten Aceh Timur mengatakan, Kegiatan ini merupakan pelatihan khusus kepada pengurus MAA di setiap Kecamatan yang nantinya akan mampu membina pengurus MAA digampong dalam menyelesaikan hukum adat.
“Pelatihan ini sangat penting, karena banyaknya sengketa di Gampong yang harus diselesaikan secara hukum adat. Selama ini masyarakat tidak mengetahui secara pasti tugas dan wewenang MAA di Gampong, padahal 18 perkara sengketa di Gampong bisa diselesaikan dengan hukum adat.” Ungkap Abdul Manaf.
Harapan kita masyarakat mengetahui bahwa MAA adalah sebuah lembaga yang berwewenang menyelesaikan perkara adat dengan hukum adat. Bahkan jika merujuk Surat Nomor B/12/I/2012 tentang Keputusan bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan MAA Aceh, MAA memiliki kapasitas menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di Gampong.