Aksi Damai di KEK Sei Mangkei Berujung Tegang, Buruh Desak Pemerintah Bertindak Tegas terhadap PT Alliance – Sinarsergai
Daerah

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei Berujung Tegang, Buruh Desak Pemerintah Bertindak Tegas terhadap PT Alliance

×

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei Berujung Tegang, Buruh Desak Pemerintah Bertindak Tegas terhadap PT Alliance

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN,Sinarsergai.com — Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) dari Siantar–Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (27/10/2025). Aksi dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari, menuntut agar PT Alliance Consumer Products Indonesia segera mempekerjakan kembali dua buruh yang di-PHK secara sepihak, yakni Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Dalam orasinya, Ketua FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Ia menyebut, keputusan perusahaan itu tidak hanya melanggar keadilan, tetapi juga mengkhianati komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja di kawasan industri strategis nasional seperti KEK Sei Mangkei.

“Aksi ini bentuk solidaritas kami terhadap dua rekan yang dipecat tanpa alasan yang jelas. Kami sudah berulang kali menyurati perusahaan dan menempuh jalur hukum, namun tetap diabaikan,” ujar Arif dalam orasinya. Ia menegaskan bahwa serikat buruh tidak akan tinggal diam bila hak anggotanya diinjak-injak. “Kami datang bukan untuk membuat kekacauan, tapi untuk menegakkan keadilan,” tambahnya dengan lantang.

Pihak perusahaan sebelumnya mengklaim bahwa kedua pekerja diberhentikan karena melakukan diskriminasi dan pengancaman terhadap petugas keamanan. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak serikat. “Setelah kami telusuri, tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar. Ini hanya alasan untuk menyingkirkan pekerja yang aktif berserikat,” tegas Arif. Ia menilai tindakan PT Alliance sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang.

Aksi solidaritas tersebut tidak hanya diikuti oleh buruh dari Siantar dan Simalungun, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan FSP KEP SPSI dari Medan, Batu Bara, dan Tebing Tinggi. Mereka menyuarakan tuntutan agar perusahaan mematuhi anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dan mengembalikan kedua pekerja ke posisinya semula. Selain itu, mereka menilai tindakan PT Alliance bertentangan dengan semangat pemerintah dalam membuka lapangan kerja dan menarik investasi sebagaimana dijanjikan dalam visi pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *