Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa PON diduga Abaikan Peraturan – Sinarsergai
Daerah

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa PON diduga Abaikan Peraturan

×

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa PON diduga Abaikan Peraturan

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI,Sinarsergai.com – Pelaksanan pembangunan Jalan Lingkungan Paving Block sudah berlangsung selama satu minggu dan diperkirakan dalam 3 hari akan selesai dikerjakan. Pekerjaan pemasangan Paving block minumbulkan banyak pertanyaan bagi berbagai kalangan masyarakat terutama kaum ibu yang melihat pekerjaan tersebut tanpa ada terpasang papan palng proyek sejak dari awal dikerjakan.

Proyek ini setelah dilakukan penelusuan dan pengecekan ke lokasi di Dusun VI Desa PON, diterima informasi dari pekerja bahwa papan plang proyek memang belum ada dipasang dan sudah banyak yang mempertanyakan nya, baik itu kaum ibu , wartawan dan LSM, namun sepetahuan kami, proyek ini merupakan proyek dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), tahun 2025 dengan panjang 200 meter dan lebar 3 meter.beber salah satu tukang yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/12/2025).

Sedangkan Kepala Desa PON Ardianto yang dikonfirmasi soal proyek pembangunan jalan lingkungan Paving Block yang lagi dikerjakan di Dusun VI Desa PON, mengatakan proyek itu dari Kabupaten Sergai.Jelasnya.

Sementara menurut data yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, menyebutkan proyek pembangunan jalan lingkungan Paving Block dilaksanakan oleh CV. Ameera Miqaila Salsabila, proyek ini non tender, dengan anggaran sebesar Rp.199.800.000,- bersumber APBD tahun 2025.

Masih menurut data yang diperoleh, Dalam uraian singkat pekerjaan dijelaskan bahwa pekerjaan pendahuluan meliputi pekerjaan persiapan alat berat,pemasangan plank proyek,pemasangan plank proyek,pengukuran, pembersihan dan perataan lokasi.

Salah seorang pengurus ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Edwin yang dimintai tanggapan mengatakan, kita sangat menyayangkan proyek pembangunan jalan lingkungan Paving Block yang menggunakan uang Negara tidak memasang papan plang. Pelaksanaan pembangunan tanpa plang nama proyek patut diduga melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak transparan. Jika tidak ada papan nama proyek, bagaimana masyarakat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *