MEDAN, Sinarsergai.com – Menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar forum grup discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan. Kamis (18/12/2025).
FGD ini digelar dengan menghadirkan Seskretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,MH sebagai Keynote Speaker.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH.,M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.
Saat berlakunya KUHAP baru nantinya, Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS, Disini Jaksa harus lebih proaktif, mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu.
“Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani*, Ujar Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menjadi pembicara pada kegiatan itu.
Tentunya, lanjut Kajati ” Jaksa harus berperan aktif sehingga tercipta suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian” Tambah Kajati.
Selain Kajati sumut, kegiatan diskusi juga di hadiri dan di ikuti Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deli Serdang, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior dan juga di ikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se Sumatera utara secara daring (Zoom Online).
(R-15)













