JAKARTA, Sinarsergai.com-(31/12)Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Perjanjian Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (T3P).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa pelayaran perintis dan PSO merupakan amanat undang-undang Pelayaran sekaligus instrumen penting pemerataan pembangunan nasional.
“Penyelenggaraan pelayaran perintis dan kewajiban pelayanan publik ini adalah amanat Undang-Undang Pelayaran yang harus kita jalankan secara konsisten untuk menjamin konektivitas antarwilayah dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lollan.
Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, Ditjen Hubla selama ini menyelenggarakan berbagai jenis pelayaran perintis, mulai dari angkutan penumpang, angkutan barang Tol Laut, angkutan khusus ternak, hingga kapal rede di perairan pelabuhan. Program tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah T3P, menekan disparitas harga, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain pelayaran perintis, pemerintah juga memberikan subsidi PSO angkutan laut penumpang kelas ekonomi agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi laut dengan tarif terjangkau dan tetap mengutamakan aspek keselamatan.
“Pemerintah hadir melalui skema PSO untuk memastikan masyarakat di seluruh pelosok tanah air mendapatkan layanan angkutan laut yang aman, selamat, dan terjangkau,” ungkapnya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Ditjen Hubla akan menyelenggarakan PSO Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi dan Pelayaran Perintis dengan cakupan yang luas, antara lain 107 trayek pelayaran perintis penumpang, 41 trayek Tol Laut, 6 trayek kapal ternak, 18 trayek kapal rede, serta 25 trayek PSO kapal penumpang kelas ekonomi yang pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme penugasan BUMN dan perusahan angkutan laut nasional melalui proses pemilihan penyedia jasa lainnya.













