Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Samosir: DPRD Dorong Kepatuhan, Ingatkan Regulasi Terbaru – Sinarsergai
Daerah

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Samosir: DPRD Dorong Kepatuhan, Ingatkan Regulasi Terbaru

×

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Samosir: DPRD Dorong Kepatuhan, Ingatkan Regulasi Terbaru

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai. com – Tunggakan pajak kendaraan dinas (plat merah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan legislatif akan memperketat pengawasan dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang kini dirumuskan secara lebih tegas di tingkat nasional dan daerah.

Simbolon menyampaikan hal itu kepada wartawan usai dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026), menanggapi informasi adanya sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi pajak.

“Semua beban biaya kendaraan, termasuk pajak dan perawatan, telah diatur dalam regulasi terbaru. Sesuatu yang melekat pada penggunaan kendaraan harus dipenuhi oleh OPD pengguna sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya melalui komunikasi WA.

Penataan pajak kendaraan bermotor sendiri kini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan baru dalam dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama, menggantikan ketentuan sebelumnya serta merujuk kepada prinsip pembagian kewenangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Simbolon menilai, jika regulasi dijalankan dengan disiplin, pelaksanaan kewajiban pajak tidak akan menimbulkan tunggakan.

“Tunggakan muncul karena ketidak patuhan administratif. Hal ini akan kita kaji lebih dalam melalui fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi II. Kami akan memanggil OPD terkait untuk dengar pendapat, mengetahui kendala, sekaligus memperkuat tata kelola,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan peran DPRD dalam pengawasan anggaran, legislasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Simbolon juga menyinggung peran Inspektorat dan unit pengelola aset di lingkungan pemerintah daerah sebagai aparat internal yang bertugas mendata serta memantau aset tetap termasuk kendaraan dinas. Namun ia mengakui, mekanisme itu harus diperkuat agar tidak hanya menjadi rutinitas formal.

“Kita punya regulasi internal dan nasional. Pengawasan internal (Inspektorat dan unit aset) berjalan, tetapi penegakan di lapangan harus lebih tegas. Selain itu, setiap OPD wajib memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sehingga tidak terjadi lagi tunggakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *