Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum – Sinarsergai
Nasional

Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

×

Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Surat bernomor 113/SSE/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 itu berisi permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai PT SSE namun hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran maupun penyelesaian kontraktual.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI.

Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, mengatakan langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara internal dengan Inalum tidak membuahkan hasil selama lebih dari dua tahun. Padahal, menurut dia, PT SSE telah menjadi vendor resmi Inalum selama sekitar 11 tahun.

“Kami berharap Sekretaris Kabinet dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi kinerja Direksi PT Inalum agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Kronologi Sengketa

Halomoan menjelaskan, surat terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari korespondensi sebelumnya yang telah disampaikan kepada Inalum dan pemangku kepentingan lain pada Oktober dan Desember 2025. Sengketa bermula saat Inalum menolak suku cadang yang telah disuplai PT SSE ketika proses pengajuan klaim berdasarkan klausul kontrak.

Adapun suku cadang yang disengketakan meliputi material moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake yang pengadaannya dilakukan melalui sejumlah kontrak payung dan purchase order (PO). PT SSE mengklaim telah menjalankan pengadaan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan Meidensha dan Satuma selaku OEM (original equipment manufacturer) Meidensha yang telah beroperasi selama sekitar 50 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *