SERGAI,Sinarsergai.com – Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Zuhari didampingi Sekretaris Airifin,S.Pd, secara tegas mengatakan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Deli mina Tirta Karya (DMK) yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) LKabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil tinjaun lapangan dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2021, diketahui bahwa HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) telah berakhir pada tagnggal 31 Desember 2017, dengan Sertifiakt Nomor 1 tahun 1992.
PT DMK tidak dapat memperpanjang HGU dikarenakan tidak memiliki izin peralihan yang semula untuk kegiatan usaha Tambak Udang dirubah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa ada izin peralihan terlebih dahulu. Kejanggalan juga terjadi di lahan Eks HGU PT DMK, banyak oknum yang melakuakn penggarapan sebelum izin HGU PT DMK berakhir dengan jumlah hingga puluhan hektar.
Sementara jumlah luas lahan HGU PT DMK 499,2 Ha, terdiri dari 20 persen untuk Inti Bapak angkat PT DMK, 80 persen untuk Petani Plasma 128 Kelompok. Pembagian lahan tersebut sesuai Keputusan BPN Pusat Nomor 02/HGU/BPN/1992 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Deli Mina Tirta Karya, Medan, atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dalam rangka proyek Tambak Inti Rakyat (TIR).
Dari jumlah 499,2 Ha, luas tersebut, diketahui untuk Petani plasma 80 persen atau 399.36 Ha, dengan rincian satu kelompok diberikan 3,12 Ha. Mirisnya, lahan yang masih dalam areal HGU atas nama PT DMK itu malah terkesan dibiarkan digarap dengan jumlah seratusan hektar oleh oknum-oknum yang tidak diketahui apa dasar penggarapan tersebut. Sementara saat itu Sertifikat HGU PT DMK belum berakhir dan diperkirakan penggarapan terjadi dimulai tahun 2000 setelah peristiwa Krisis Moneter pada tahun 1998-1999 yang lalu. Jelas Zuhari.













